/data/photo/2025/10/02/68de8aaf2d539.jpg)
KOMPAS.com – Nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009. Menyikapi hal ini, pihak GIPI akan mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto. "Ini sedang berproses, karena Paripurna sudah mengesahkan, jadi jalan ke Presiden. Nanti dari GIPI akan segera melayangkan surat kepada Presiden, dengan tembusan tentunya kepada Menteri Sekretaris Negara, untuk ini menjadi perhatian." Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025). Ia melanjutkan, hal ini penting untuk menjadi perhatian, sebab pihak GIPI tidak dilibatkan dalam diskusi terkait penghapusan GIPI dari Undang Undang Kepariwisataan. Sebelumnya, kata Hariyadi, aspek yang menjadi pembahasan bersama GIPI yaitu terkait BLU (Badan Layanan Umum) Pariwisata dan Indonesia Tourism Board.