GIPI

Author name: admin

GIPI

Kelok 23 Rampung, GIPI Ingatkan Kualitas Wisata DIY Perlu Di-Upgrade Agar Wisatawan Betah

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai keberadaan Jalur kelok 23 yang menghubungkan Bantul-Gunungkidul, serta dibangunnya jalan tol menuju wilayah DIY bisa menarik investor pariwisata. Meski begitu, hal ini juga perlu diimbangi dengan peningkatan produk layanan pariwisata agar wisatawan betah. “Semua tergantung kesiapan DIY sendiri sebagai tuan rumah, sejauh mana produk dan layanan pariwisatanya memiliki kekuatan untuk daya tarik dan mampu menahan wisatawan di DIY,” kata Ketua GIPI DIY, Bobby Ardiyanto Setyo Ajie, Rabu (2/9/2026). Menurutnya, jika produk-produk wisata tidak ditingkatkan kualitasnya, maka tidak menutup kemungkinan bisa menurunkan lama tinggal wisatawan. “Saat produk pariwisatanya tidak di-upgrade dan masih monoton seperti ini tentunya tidak memiliki kekuatan untuk menahan wisatawan lebih lama di Jogja,” ujar dia. Baca juga: Menyuguhkan Pemandangan Laut, JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul Dibuka September 2026

GIPI

GIPI Kecewa Dihapus dari UU Kepariwisataan, Ini Tanggapan Menpar

KOMPAS.com – Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana menanggapi kekecewaan jajaran Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009. Ia mengatakan, perubahan Perubahan Ketiga Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI. Penyusunannya diklaim telah dibahas bersama Pemerintah dan Industri Kepariwisataan secara terbuka dan telah dilakukan berbagai rangkaian konsultasi publik. Adapun pelibatan asosiasi kepariwisataan disebut tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan. “Dalam Bab VII Pasal 22 tercantum bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Atas dasar tersebut maka asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkanpariwisata Indonesia,” kata Widiyanti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Selasa (14/10/2025). Baca juga: Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI akan Kirim Surat ke Presiden Prabowo

GIPI

Industri Pariwisata Belum Jadi Prioritas Pemerintah, Ini Kata GIPI

KOMPAS.com – Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan hingga saat ini industri pariwisata masih belum menjadi program utama, melainkan hanya menjadi program pelengkap pemerintah. “Kita mengalami kendala, karena sejak republik ini berdiri, pariwisata itu sebelumnya tidak menjadi program utama dari berbagai pemerintahan yang ada selama ini. Mulai pertama republik ini berdiri sampai hari ini pariwisata itu bukan program utama tetapi lebih kepada program pelengkap.” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hariyadi dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025). Baca juga: Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI akan Kirim Surat ke Presiden Prabowo Hariyadi memaparkan, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Pasal 4 tertulis urusan pemerintah dibagi dalam tiga kategori. Mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 4 Ayat 2 a ditulis: “Urusan pemerintah yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

GIPI

Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI akan Kirim Surat ke Presiden Prabowo

KOMPAS.com – Nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009. Menyikapi hal ini, pihak GIPI akan mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto. “Ini sedang berproses, karena Paripurna sudah mengesahkan, jadi jalan ke Presiden. Nanti dari GIPI akan segera melayangkan surat kepada Presiden, dengan tembusan tentunya kepada Menteri Sekretaris Negara, untuk ini menjadi perhatian.” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025). Ia melanjutkan, hal ini penting untuk menjadi perhatian, sebab pihak GIPI tidak dilibatkan dalam diskusi terkait penghapusan GIPI dari Undang Undang Kepariwisataan. Sebelumnya, kata Hariyadi, aspek yang menjadi pembahasan bersama GIPI yaitu terkait BLU (Badan Layanan Umum) Pariwisata dan Indonesia Tourism Board.

GIPI

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Dihapus dari Undang-Undang Kepariwisataan

KOMPAS.com – Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, nama GIPI dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009. “Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 itu hilang, jadi GIPI itu di Undang-Undang hilang. Ini jadi pertanyaan untuk kita sebenarnya, ada apa, memang kami kenapa?” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hariyadi dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025). Sebagaimana yang diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

GIPI

Upaya Bangkitkan Pariwisata Indonesia di Tengah Tekanan dari Berbagai Sisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengungkapkan tekanan pariwisata nasional dari berbagai sisi, meliputi penurunan daya beli dan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga. Selain itu, maraknya praktik usaha ilegal seperti vila tak berizin dan biro perjalanan tanpa kompetensi resmi juga menjadi pemicu penurunan kinerja pariwisata. Ketua Umum GIPI Haryadi Sukamdani menuturkan, saat ini GIPI tengah mencanangkan upaya membangkitkan gairah pariwisata nasional. “Pertama, kami akan melakukan kegiatan di bidang event dan promosi. Salah satunya adalah menggelar Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) untuk kedua kalinya,” tutur Hariyadi dalam jumpa pers Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2025). Baca juga: 12 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Mirip Luar Negeri Pameran WITF 2025 akan digelar Nusantara International Convention & Exhibition, PIK 2, Jakarta Utara pada 9–12 Oktober 2025 mendatang.

GIPI

GIPI Sebut Pemerintah Baru Perlu Dorong Penerbangan untuk Tambah Kunjungan Wisman

KOMPAS.com – Menyambut pemerintahan baru presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengatakan bahwa pemerintah baru perlu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Menurut GIPI, salah satu caranya yaitu melalui penambahan jumlah penerbangan internasional ke Indonesia. “Kita harus bisa mendatangkan banyak wisman ke Indonesia. Ini jadi penting karena secara langsung jadi pemasukan devisa dan pemerataan sektor pariwisata langsung ke masyarakat.” kata Ketua Umum GIPI Haryadi Sukamdani kepada Kompas.com , Jumat (18/10/2024). Baca juga: Naik-Turun Kunjungan Wisman di Era Presiden Jokowi Ia menjelaskan, bahwa sektor pariwisata berbeda dengan sektor lainnya, karena respons atau hasil yang diterima tidak perlu harus melalui pintu pihak ketiga terlebih dahulu, tetapi bisa langsung sampai ke tangan ke masyarakat. “Posisi wisatawan mancanegara itu berbelanja di sini, mulai dari pemandu wisata, dari UKM (Usaha Kecil Menengah), semuanya dapat langsung,” katanya.

GIPI

Atraksi Budaya dan Alam Jadi Daya Tarik Pengunjung Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Terhitung ada sekitar 195 pembeli atau buyers mancanegara dari 38 negara yang datang ke Indonesia pada pameran pariwisata skala Internasional, Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2024 yang digelar dari Rabu (2/10/2024) sampai Jumat (4/10/2024) di Jakarta. Ketua Steering Committe WITF Budi Tirtawisata mengatakan, aspek yang menjadi daya tarik utama para buyers yaitu atraksi budaya dan wisata alam di Indonesia. Baca juga: Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024, Angkat Pariwisata Daerah ke Internasional “Mereka cari atraksi, cari budayanya, natural beauty (keindahan alami), pantai, dan berbagai hal, terutama budaya,” kata Budi saat ditemui awak media saat acara WITF 2024 di Swissotel Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta, Rabu (2/10/2024). Selain itu, wisata tersembunyi atau hidden gem juga menarik perhatian para buyers. “Ada desa wisata dari Sumatera Barat, binaan juga, itu juga memunculkan hidden gem, ada peninggalan-peninggalan yang bagus. Kemudian, ada juga kapal pinisi di Labuan Bajo,” katanya.

GIPI

“Study Tour” Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khawatir larangan study tour di beberapa daerah bakal berpengaruh pada jumlah wisatawan di DIY. Ketua GIPI DIY Bobby Ardiyanto menjelaskan, wisatawan ke DIY bakal berkurang jika tidak adanya ketegasan regulasi dan monitoring evaluasi (monev). Baca juga: Sejumlah Daerah Larang Study Tour, Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata “Kalau itu terjadi dan tidak diluruskan, tentunya pasti akan berdampak di pariwisata DIY yang memiliki segmentasi pelajar,” kata Bobby saat dihubungi, Senin (20/5/2024). Lanjut Bobby, kecelakaan yang menimpa rombongan study tour sering terjadi dan hal ini terulang, lantaran kurangnya monitoring evaluasi serta ketidaktegasan regulasi yang menjadikan pelaku usaha melanggar sehingga abai dan lalai akan keselamatan penumpang. Ia meminta bagi pemangku kebijakan melakukan penegakan regulasi, seperti pembatasan usia armada dan tata niaga yang sehat.

GIPI

GIPI Ajukan Cabut Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sejalan dengan Kemenparekraf

KOMPAS.com – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan pencabutan kebijakan pajak hiburan 40 sampai 75 persen untuk jasa hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Februari 2024 pukul 13.56 WIB. Menanggapi hal ini, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan bahwa Kemenparekraf sejalan dengan GIPI. “Kita sih sejalan tentunya dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), GIPI, dan mereka masih dalam proses. Bisa saya sampaikan, artinya kita bergerak ke sana,” kata Nia saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (19/2/2024). Baca juga: Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Ajukan Cabut Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com (13/2/2024), tanda terima pengajuan permohonan tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23/PAN.ONLINE/2024, dan tanda terima penyerahan dokumen tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23-1/PUU/PAN.MK/IAP3. Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Scroll to Top