/data/photo/2025/10/07/68e4982e07491.jpg)
KOMPAS.com – Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, nama GIPI dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009. "Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 itu hilang, jadi GIPI itu di Undang-Undang hilang. Ini jadi pertanyaan untuk kita sebenarnya, ada apa, memang kami kenapa?" Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hariyadi dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025). Sebagaimana yang diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).