GIPI

Industri Pariwisata Belum Jadi Prioritas Pemerintah, Ini Kata GIPI

KOMPAS.com - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan hingga saat ini industri pariwisata masih belum menjadi program utama, melainkan hanya menjadi program pelengkap pemerintah. "Kita mengalami kendala, karena sejak republik ini berdiri, pariwisata itu sebelumnya tidak menjadi program utama dari berbagai pemerintahan yang ada selama ini. Mulai pertama republik ini berdiri sampai hari ini pariwisata itu bukan program utama tetapi lebih kepada program pelengkap." Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hariyadi dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025). Baca juga: Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI akan Kirim Surat ke Presiden Prabowo Hariyadi memaparkan, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Pasal 4 tertulis urusan pemerintah dibagi dalam tiga kategori. Mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 4 Ayat 2 a ditulis: "Urusan pemerintah yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
RINGKASAN BERITA

KOMPAS.com – Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan hingga saat ini industri pariwisata masih belum menjadi program utama, melainkan hanya menjadi program pelengkap pemerintah. "Kita mengalami kendala, karena sejak republik ini berdiri, pariwisata itu sebelumnya tidak menjadi program utama dari berbagai pemerintahan yang ada selama ini. Mulai pertama republik ini berdiri sampai hari ini pariwisata itu bukan program utama tetapi lebih kepada program pelengkap." Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hariyadi dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025). Baca juga: Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI akan Kirim Surat ke Presiden Prabowo Hariyadi memaparkan, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Pasal 4 tertulis urusan pemerintah dibagi dalam tiga kategori. Mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 4 Ayat 2 a ditulis: "Urusan pemerintah yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

SUMBER BERITAKompas.com

Baca Artikel Asli di Kompas.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top