GIPI

GIPI Kecewa Dihapus dari UU Kepariwisataan, Ini Tanggapan Menpar

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana menanggapi kekecewaan jajaran Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009. Ia mengatakan, perubahan Perubahan Ketiga Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI. Penyusunannya diklaim telah dibahas bersama Pemerintah dan Industri Kepariwisataan secara terbuka dan telah dilakukan berbagai rangkaian konsultasi publik. Adapun pelibatan asosiasi kepariwisataan disebut tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan. "Dalam Bab VII Pasal 22 tercantum bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Atas dasar tersebut maka asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkanpariwisata Indonesia," kata Widiyanti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Selasa (14/10/2025). Baca juga: Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI akan Kirim Surat ke Presiden Prabowo
RINGKASAN BERITA

KOMPAS.com – Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana menanggapi kekecewaan jajaran Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009. Ia mengatakan, perubahan Perubahan Ketiga Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI. Penyusunannya diklaim telah dibahas bersama Pemerintah dan Industri Kepariwisataan secara terbuka dan telah dilakukan berbagai rangkaian konsultasi publik. Adapun pelibatan asosiasi kepariwisataan disebut tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan. "Dalam Bab VII Pasal 22 tercantum bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Atas dasar tersebut maka asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkanpariwisata Indonesia," kata Widiyanti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Selasa (14/10/2025). Baca juga: Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI akan Kirim Surat ke Presiden Prabowo

SUMBER BERITAKompas.com

Baca Artikel Asli di Kompas.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top