GIPI

Gugat Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK, GIPI Imbau Anggota Bayar Pajak Pakai Tarif Lama

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) resmi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 58 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024). Adapun pada Pasal 58 Ayat 2 mengatur tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk lima jasa hiburan yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam gugatan tersebut, asosiasi meminta MK untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2 dalam UU HKPD. Baca juga: Bali, Sumbar, dan Jabar akan Turunkan Tarif Pajak Hiburan, DKI Kapan? Sebab, menurut dia, aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda terhadap lima jasa hiburan tersebut. "Pasal 58 Ayat 2 ini sebagaimana kita ketahui adalah berisi pasal tentang perlakuan tarif yang berbeda untuk usaha jasa hiburan yaitu kelab malam, diskotik, bar, karaoke, dan mandi uap atau spa. Jadi, kami meminta untuk ini dibatalkan," kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
RINGKASAN BERITA

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) resmi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 58 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024). Adapun pada Pasal 58 Ayat 2 mengatur tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk lima jasa hiburan yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam gugatan tersebut, asosiasi meminta MK untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2 dalam UU HKPD. Baca juga: Bali, Sumbar, dan Jabar akan Turunkan Tarif Pajak Hiburan, DKI Kapan? Sebab, menurut dia, aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda terhadap lima jasa hiburan tersebut. "Pasal 58 Ayat 2 ini sebagaimana kita ketahui adalah berisi pasal tentang perlakuan tarif yang berbeda untuk usaha jasa hiburan yaitu kelab malam, diskotik, bar, karaoke, dan mandi uap atau spa. Jadi, kami meminta untuk ini dibatalkan," kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

SUMBER BERITAKompas.com

Baca Artikel Asli di Kompas.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top