GIPI

GIPI Ajukan Cabut Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sejalan dengan Kemenparekraf

KOMPAS.com - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan pencabutan kebijakan pajak hiburan 40 sampai 75 persen untuk jasa hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Februari 2024 pukul 13.56 WIB. Menanggapi hal ini, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan bahwa Kemenparekraf sejalan dengan GIPI. "Kita sih sejalan tentunya dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), GIPI, dan mereka masih dalam proses. Bisa saya sampaikan, artinya kita bergerak ke sana," kata Nia saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (19/2/2024). Baca juga: Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Ajukan Cabut Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com (13/2/2024), tanda terima pengajuan permohonan tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23/PAN.ONLINE/2024, dan tanda terima penyerahan dokumen tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23-1/PUU/PAN.MK/IAP3. Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)
RINGKASAN BERITA

KOMPAS.com – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan pencabutan kebijakan pajak hiburan 40 sampai 75 persen untuk jasa hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Februari 2024 pukul 13.56 WIB. Menanggapi hal ini, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan bahwa Kemenparekraf sejalan dengan GIPI. "Kita sih sejalan tentunya dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), GIPI, dan mereka masih dalam proses. Bisa saya sampaikan, artinya kita bergerak ke sana," kata Nia saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (19/2/2024). Baca juga: Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Ajukan Cabut Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com (13/2/2024), tanda terima pengajuan permohonan tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23/PAN.ONLINE/2024, dan tanda terima penyerahan dokumen tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23-1/PUU/PAN.MK/IAP3. Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

SUMBER BERITAKompas.com

Baca Artikel Asli di Kompas.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top