GIPI

Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri. Baca juga: Kapolri Suyudi Minta Anggota Polri Jaga Sikap, Perilaku, dan Terbuka ke Masyarakat “Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026). Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Baca juga: Prabowo Rapat soal Ekonomi, Bahas Inflasi hingga Perintahkan Penghematan APBN
RINGKASAN BERITA

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri. Baca juga: Kapolri Suyudi Minta Anggota Polri Jaga Sikap, Perilaku, dan Terbuka ke Masyarakat “Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026). Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Baca juga: Prabowo Rapat soal Ekonomi, Bahas Inflasi hingga Perintahkan Penghematan APBN

SUMBER BERITAKompas.com

Baca Artikel Asli di Kompas.com↗

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top